Satgas Waspada Investasi menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (4/11/2021).
Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu:
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modus paling umum yang digunakan para entitas bodong ini adalah mengiming-imingi keuntungan tetap (fixed income) dengan persentase beragam. Padahal, aset kripto merupakan komoditas berjangka yang artinya nilai dari investasi naik dan turun tidak menentu.
Oleh karenanya, Tongam mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menawarkan cuan fantastis.
Ciri skema penipuan lain yang marak dilakukan adalah investasi skema ponzi atau piramida di mana masyarakat diminta untuk merekrut anggota baru untuk mendapatkan cuan.
“Kecenderungannya, pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aset kripto dengan menciptakan skema ponzi. Banyak penawaran berkedok jual aset kripto, tapi memang pada akhirnya adalah penipuan,” terang dia.
Ciri skema penipuan lain yang marak dilakukan adalah investasi skema ponzi atau piramida di mana masyarakat diminta untuk merekrut anggota baru untuk mendapatkan cuan.
“Kecenderungannya, pelaku ini memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aset kripto dengan menciptakan skema ponzi. Banyak penawaran berkedok jual aset kripto, tapi memang pada akhirnya adalah penipuan,” terang dia.
Berikut daftar investasi ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi
Nama Entitas Kegiatan Yang Dihentikan CSPmine Money game dengan modus penawaran investasi aset kripto. Sultan Digital Payment Penawaran investasi aset kripto tanpa izin Emas 24K Community Penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game RoyalQ Indonesia Perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin Robot Trading Maxima Margin Perdagangan robot trading tanpa izin Robot Trading Revenue Bintang Mas Perdagangan robot trading tanpa izin Rechain Digital Indonesia Perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin